FIT OUT Apartment dan Office (2)

1.   ADMINISTRASI

2.1.      Administrasi Permohonan

Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus menunjukkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditujukan kepada Kontraktor dimaksud yang ditandatangani oleh Pemilik yang sah.

Dengan alasan kerahasian biaya fit-out, Kontraktor dapat memberikan copy SPK yang nilai/biaya pekerjaannya ditutup/dihilangkan.

2.1.1.     Selambat-lambatnya 1 minggu sebelum  pelaksanaan  pekerjaan, dengan membawa copy SPK dimaksud, kontraktor harus melampirkan   dokumen-dokumen dibawah ini untuk diserahkan kepada Pengelola Gedung (PGHT) melalui Kepala Departemen Layanan Penghuni (Ka. DELP) :

a.     Gambar dari perubahan tata ruang
b.    Jenis material dan spesifikasi material
c.     Nama kontraktor, Pelaksana/Supervisor, jumlah pekerja
d.     Rencana waktu pelaksanaan
e.   Bukti telah diterimanya dan dimengertinya "Petunjuk Renovasi Fit Out unit Apartemen “Gedung” " yang telah ditandatangani oleh Kontraktor dan Pemilik.

2.1.2.     Melunasi biaya yang dibayarkan kepada pihak Departemen Akunting dan Keuangan (DEAK) :

a.     Jaminan/Fit Out Deposit sebesar Rp, 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
b.  Biaya Listrik dan Air Kerja sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) Per minggu.

Jaminan seperti tersebut pada Butir 2.1.2 diatas akan dikembalikan 2 minggu setelah Permohonan Pengembalian Jaminan diajukan tanpa diperhitungkan bunga dan jika ada denda maka harus dikurangi dengan denda-denda yang timbul, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  Kontraktor telah memberikan copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pemilik Unit dimaksud kepada Kepala DELP.

b.  Kontraktor telah memberikan copy As Build Drawing ( hard dan soft copy ) ruangan yang dikerjakan yang sudah di setujui kebenarannya oleh Pemilik dan diperiksa kebenarannya oleh Kepala Departemen Rekayasa Teknik (DERT).

2.1.3.   Perubahan-perubahan yang dilakukan setelah serah terima unit menjadi tanggung jawab Pemilik Unit itu sendiri.

2.1.4.  Pemilik bertanggung jawab atas perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan pada IMB dan IPB.


2.2.      Administrasi Pelaksanaan

2.2.1.     Surat Ijin Kerja dapat diperoleh dari PG melalui Kepala DELP setelah Kepala DERT memberikan tandatangan persetujuan terhadap dokumen yang disebut pada butir 2.1.1.a s/d 2.1.1.e dan dilengkapi dengan bukti bayar Fit Out Deposit sebagaimana disebut dalam butir 2.1.2.

2.2.2.     Seluruh Pekerja diwajibkan :

a. Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku selama dilingkungan proyek.

b.    Mematuhi dan selalu waspada terhadap peraturan Keselamatan Kerja

c.   Menggunakan tanda pengenal  yang  membedakan dengan pekerja lainnya. Tanda pengenal dimaksud dapat berupa : Helmet dengan warna dan stiker tertentu, Kaos/T-shirt, dll.

d.    Meninggalkan tanda pengenal di pos Satpam.

e.  Hanya berada diwilayah kerjanya, tidak boleh ke wilayah lain yang bukan wilayah kerjanya kecuali untuk kepentingan sesaat yang berhubungan dengan pekerjaannya, diantaranya: memindahkan material, melihat jalur instalasi, dll

2.2.3.     Pelayanan pengurusan Administrasi/ijin kerja dll, dilakukan pada hari kerja dari Pukul 09.00 s/d pukul 17.00 dengan sebelumnya membuat janji dengan Kepala DELP di Kantor Pengelola Gedung (KTPG)



 2.   BATASAN PERUBAHAN

3.1.      Pekerjaan Perubahan pada Benda dan Bagian Bersama
Semua Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan-perubahan seperti menambah, mengurangi, merubah dan lain-lain, pada semua Benda dan Bagian Bersama:

3.1.1.          Facade tidak diperkenankan dirubah karena mempengaruhi keutuhan tampak keseluruhan gedung, oleh karena itu Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk memasang atau menambah kaca film, mengganti kaca dengan tipe yang berbeda ataupun menempelkan stiker pada kaca facade.

3.1.2.         Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diijinkan untuk memasang pengaman teralis sisi facade.

3.1.3.          Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu pada pihak DERT sebelum Pemilik menentukan warna dan corak gorden atau "vertical blind". DERT akan mengkoordinasaikan proses persetujuan corak dan warna dimaksud dengan Pihak Arsitek Gedung.

3.1.4.          Para Pemilik / Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik / Penghuni tidak diperkenankan untuk merubah bentuk dan warna, memasang ataupun menambah apapun di area pintu masuk Unit karena mempengaruhi keutuhan tampak interior gedung.

3.1.5.         Demikian pula tidak diperkenankan merubah bentuk, warna dinding dan menempatkan hiasan dinding pada sisi dinding luar yang berbatasan dengan unit lain dan koridor. Kecuali pada dinding-dinding yang memang telah dipersiapkan untuk maksud tersebut dapat diperbolehkan.

3.1.6.          Dinding di dalam unit yang merupakan dinding struktur tidak boleh ada penambahan, pengurangan, perubahan termasuk tetapi tidak terbatas di bor, dipaku, dll. Hanya dinding pembatas dari bata ringan yang dapat dipaku atau dibor, misalnya untuk pemasangan rel gorden (vitrase) pada dinding, Jendela. Dinding dapat dipaku hanya dengan menggunakan bor listrik, fischer dan paku sekrup sebanyak maksimal 6 buah dengan panjang paku sekrup 2,5 cm.

3.1.7.         Lapisan terluar dinding di dalam unit hanya dapat dipasang wallpaper atau dilakukan pengecatan.

3.1.8.         Lantai di bawah keramik (slab-lantai):
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lantai, Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk merusak lapisan screed/slab lantai yang merupakan Benda Bersama karena dapat pula merusak bagiannya dan apapun yang ada disekitarnya.

3.1.9.         Langit-langit Struktur :
Dalam pemasangan atau pemindahan lampu, hiasan dan lainnya yang membutuhkan dilakukannya pengeboran ataupun pemakuan dilangit-langit selain titik lampu yang telah disediakan, wajib mendapatkan pengawasan dari PG melalui DERT.

3.1.10.     Pintu Masuk Utama setiap unit :
Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan baik dari segi warna, desain, maupun jenis material lapisan terluar pada pintu masuk utama tersebut. Namun demikian, Pemilik boleh menambahan kunci ganda pada sisi dalam daun Pintu Masuk Utama.


3.2.      Pekerjaan Perubahan Material Dinding dan Kamar Mandi

3.2.1.         Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diijinkan untuk mengganti Material Dinding dengan material yang pemasangannya dapat merusak slab lantai.

3.2.2.          Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan mengadakan perubahan-perubahan apapun pada Kamar Mandi, diantaranya pemindahan drain, mengganti material lantai, dan lain-lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lapisan tahan air (water proofing), sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dan pengawasan langsung dari PG melalui DERT.


3.3.      Instalasi Mekanikal Efektrikal dan Plambing

Instalasi Mekanikal dan Elektrikal di dalam Unit yang merupakan Benda Bersama dan Bagian Bersama yang meliputi :

3.2.1      Instalasi Mekanikal yang terdiri dari instalasi Pemadam Kebakaran (Sprinkler) dan Plambing air kotor dan air bersih.

3.2.2      Instalasi Elektrikal yang terdiri dari instalasi panel listrik untuk unit, instalasi alarm kebakaran (heat dan detector).

Tidak diperkenankan untuk dirubah, ditutup, dipindah tempatkan atau diputushubungkan untuk kepentingan apapun oleh Pemilik/Penghuni maupun kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni.


3.4.      Pekerjaan Pemasangan Instalasi AC

3.4.1            Sangat disarankan  Pemilik/Penghuni  maupun  Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni menggunakan jenis AC dengan sistim VRV, ramah lingkungan dan tidak merusak lapisan Ozon.

3.4.2           Sebelum pekerjaan AC dimulai, Kontraktor harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Departement Rekayasa Teknik (Ka.DERT) mengenai design, specifikasi AC dan material bantunya, serta posisi indoor dan outdoornya.

3.4.3            Hanya kontraktor yang telah disetujui oleh pihak PG melalui Ka.DERT yang dapat melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut dan Pemasangannya harus sesuai dengan ketentuan pemasangan petunjuk prosedur pemasangan AC sebagai berikut.

3.4.3.1            Pemasangan Outdoor Unit harus menggunakan rubber mounting untuk menghindari adanya getaran pada dinding yang mengakibatkan kebisingan/kerusakan pada dinding.

3.4.3.2           Pemasangan Indoor unit harus menggunakan fisher dan bukan menggunakan paku beton.

3.4.3.3           Penyambungan antara pipa refrigerant dengan Indoor unit harus ditutup lagi dengan isolation, agar tidak terjadi kondensasi.

3.4.3.4          Tidak diperbolehkan melakukan pembersihan (flashing) instalasi refrigerant dengan menggunakan Freon/Refrigerant dan O2 (Oksigen)

3.4.3.5          Instalasi refrigerant harus di vacuum, dengan menggunakan vacuum pump dan bukan di flashing.

3.4.3.6           Penyambungan kabel power dan kabel control antara indoor dan outdoor harus dipasang (disambung) grounding/arde.

3.4.3.7          Penyambungan kabel power harus pada instalasi yang telah dipersiapkan dan bukan menyambung dengan instalasi lain.

3.4.3.8         Sambungan antara pipa pembuangan air (drain) Indoor unit ke instalasi harus kuat dan tidak bocor


3.4.4           Didalam pelaksanaan Pemasangan instalasi AC tersebut, Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan pembobokan dan pengikisan dinding lantai ataupun langit-langit struktur.



 ( bersambung )






Komentar