1.
ADMINISTRASI
2.1. Administrasi
Permohonan
Sebelum Kontraktor melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor harus
menunjukkan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditujukan kepada Kontraktor dimaksud
yang ditandatangani oleh Pemilik yang sah.
Dengan alasan kerahasian biaya fit-out, Kontraktor dapat memberikan copy SPK yang nilai/biaya pekerjaannya ditutup/dihilangkan.
2.1.1.
Selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan
pekerjaan, dengan membawa copy SPK
dimaksud, kontraktor harus melampirkan
dokumen-dokumen dibawah ini untuk diserahkan kepada Pengelola Gedung (PGHT) melalui Kepala Departemen Layanan Penghuni (Ka.
DELP) :
a. Gambar dari perubahan tata ruang
b.
Jenis material dan spesifikasi material
c. Nama kontraktor, Pelaksana/Supervisor, jumlah pekerja
d. Rencana waktu pelaksanaan
e. Bukti
telah diterimanya dan dimengertinya "Petunjuk Renovasi Fit Out unit Apartemen “Gedung” " yang telah ditandatangani
oleh Kontraktor dan Pemilik.
2.1.2.
Melunasi biaya yang dibayarkan kepada pihak Departemen Akunting dan Keuangan (DEAK) :
a. Jaminan/Fit Out Deposit sebesar
Rp, 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
b. Biaya Listrik dan Air Kerja sebesar Rp. 200.000,- (Dua
ratus ribu rupiah) Per minggu.
Jaminan seperti tersebut pada Butir 2.1.2 diatas akan dikembalikan
2 minggu setelah Permohonan Pengembalian Jaminan diajukan tanpa diperhitungkan
bunga dan jika ada denda maka harus dikurangi dengan denda-denda yang timbul,
dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Kontraktor telah memberikan copy
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pemilik
Unit dimaksud kepada Kepala DELP.
b. Kontraktor telah memberikan copy
As Build Drawing ( hard dan soft copy
) ruangan yang dikerjakan yang sudah di setujui kebenarannya oleh
Pemilik dan diperiksa kebenarannya oleh Kepala Departemen Rekayasa Teknik (DERT).
2.1.3. Perubahan-perubahan yang dilakukan setelah serah terima unit
menjadi tanggung jawab Pemilik Unit itu sendiri.
2.1.4. Pemilik bertanggung jawab atas perubahan tata ruang yang
mengakibatkan perubahan pada IMB dan IPB.
2.2. Administrasi
Pelaksanaan
2.2.1.
Surat Ijin Kerja dapat diperoleh dari PG melalui Kepala DELP setelah Kepala DERT memberikan tandatangan
persetujuan terhadap dokumen yang disebut pada butir 2.1.1.a s/d 2.1.1.e dan
dilengkapi dengan bukti bayar Fit Out
Deposit sebagaimana disebut dalam butir 2.1.2.
2.2.2.
Seluruh Pekerja diwajibkan :
a. Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku selama dilingkungan
proyek.
b.
Mematuhi dan selalu waspada terhadap peraturan Keselamatan Kerja
c. Menggunakan tanda pengenal
yang membedakan dengan pekerja
lainnya. Tanda pengenal dimaksud dapat berupa : Helmet dengan warna dan stiker
tertentu, Kaos/T-shirt, dll.
d.
Meninggalkan tanda pengenal di pos Satpam.
e. Hanya berada diwilayah kerjanya, tidak boleh ke wilayah lain yang bukan
wilayah kerjanya kecuali untuk kepentingan sesaat yang berhubungan dengan
pekerjaannya, diantaranya: memindahkan material, melihat jalur instalasi, dll
2.2.3.
Pelayanan pengurusan Administrasi/ijin kerja dll, dilakukan pada
hari kerja dari Pukul 09.00 s/d pukul 17.00 dengan sebelumnya membuat janji dengan Kepala DELP di Kantor Pengelola Gedung (KTPG)
2. BATASAN
PERUBAHAN
3.1. Pekerjaan
Perubahan pada Benda dan Bagian Bersama
Semua Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk mengadakan
perubahan-perubahan seperti menambah, mengurangi, merubah dan lain-lain, pada
semua Benda dan Bagian Bersama:
3.1.1. Facade tidak diperkenankan dirubah karena mempengaruhi keutuhan
tampak keseluruhan gedung, oleh karena itu Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor
yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk memasang atau
menambah kaca film, mengganti kaca dengan tipe yang berbeda ataupun menempelkan
stiker pada kaca facade.
3.1.2. Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni tidak diijinkan untuk memasang pengaman teralis sisi facade.
3.1.3. Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu pada pihak DERT
sebelum Pemilik menentukan warna dan corak gorden atau "vertical
blind". DERT akan mengkoordinasaikan proses persetujuan corak dan
warna dimaksud dengan Pihak Arsitek Gedung.
3.1.4. Para Pemilik / Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik / Penghuni tidak diperkenankan untuk merubah bentuk dan warna, memasang
ataupun menambah apapun di area pintu masuk Unit karena mempengaruhi keutuhan
tampak interior gedung.
3.1.5. Demikian pula tidak diperkenankan merubah bentuk, warna dinding
dan menempatkan hiasan dinding pada sisi dinding luar yang berbatasan dengan unit
lain dan koridor. Kecuali pada dinding-dinding yang memang telah dipersiapkan
untuk maksud tersebut dapat diperbolehkan.
3.1.6. Dinding di dalam unit yang merupakan dinding struktur tidak boleh
ada penambahan, pengurangan, perubahan termasuk tetapi tidak terbatas di bor,
dipaku, dll. Hanya dinding pembatas dari bata
ringan yang dapat dipaku atau dibor, misalnya untuk pemasangan rel gorden (vitrase) pada dinding,
Jendela. Dinding dapat dipaku hanya dengan menggunakan bor listrik, fischer dan
paku sekrup sebanyak maksimal 6 buah dengan panjang paku sekrup 2,5 cm.
3.1.7. Lapisan terluar dinding di dalam unit hanya dapat dipasang wallpaper atau dilakukan pengecatan.
3.1.8. Lantai
di bawah keramik (slab-lantai):
Dalam
pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lantai, Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor
yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk merusak lapisan screed/slab lantai yang merupakan
Benda Bersama karena dapat pula merusak bagiannya dan apapun yang ada
disekitarnya.
3.1.9. Langit-langit Struktur :
Dalam pemasangan atau pemindahan lampu, hiasan dan lainnya yang
membutuhkan dilakukannya pengeboran ataupun pemakuan dilangit-langit selain
titik lampu yang telah disediakan, wajib mendapatkan pengawasan dari PG melalui
DERT.
3.1.10. Pintu Masuk
Utama setiap unit :
Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan baik dari segi
warna, desain, maupun jenis material lapisan terluar pada pintu masuk utama
tersebut. Namun demikian, Pemilik boleh menambahan kunci ganda pada sisi dalam
daun Pintu Masuk Utama.
3.2. Pekerjaan
Perubahan Material Dinding dan Kamar Mandi
3.2.1. Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni tidak diijinkan untuk mengganti Material Dinding dengan
material yang pemasangannya dapat merusak slab lantai.
3.2.2. Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan mengadakan perubahan-perubahan apapun pada
Kamar Mandi, diantaranya pemindahan drain,
mengganti material lantai, dan lain-lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya kerusakan lapisan tahan air (water
proofing), sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dan pengawasan
langsung dari PG melalui DERT.
3.3. Instalasi
Mekanikal Efektrikal dan Plambing
Instalasi Mekanikal dan Elektrikal di
dalam Unit yang merupakan Benda Bersama dan Bagian Bersama yang meliputi :
3.2.1 Instalasi Mekanikal yang terdiri dari instalasi Pemadam Kebakaran
(Sprinkler) dan Plambing air kotor dan air bersih.
3.2.2 Instalasi Elektrikal yang terdiri dari instalasi panel listrik untuk
unit, instalasi alarm kebakaran (heat dan detector).
Tidak diperkenankan untuk dirubah, ditutup, dipindah tempatkan
atau diputushubungkan untuk kepentingan apapun oleh Pemilik/Penghuni maupun
kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni.
3.4. Pekerjaan
Pemasangan Instalasi AC
3.4.1 Sangat disarankan Pemilik/Penghuni maupun
Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni menggunakan jenis AC dengan
sistim VRV, ramah lingkungan dan tidak merusak lapisan Ozon.
3.4.2 Sebelum pekerjaan AC dimulai, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Departement Rekayasa
Teknik (Ka.DERT) mengenai design, specifikasi
AC dan material bantunya, serta posisi indoor
dan outdoornya.
3.4.3 Hanya
kontraktor yang telah disetujui oleh pihak PG melalui Ka.DERT yang dapat
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut dan Pemasangannya harus sesuai dengan
ketentuan pemasangan petunjuk prosedur pemasangan AC sebagai berikut.
3.4.3.1 Pemasangan Outdoor Unit harus
menggunakan rubber mounting untuk
menghindari adanya getaran pada dinding yang mengakibatkan kebisingan/kerusakan
pada dinding.
3.4.3.2 Pemasangan Indoor unit harus
menggunakan fisher dan bukan menggunakan paku beton.
3.4.3.3 Penyambungan antara pipa refrigerant dengan Indoor unit harus ditutup lagi dengan
isolation, agar tidak terjadi kondensasi.
3.4.3.4 Tidak diperbolehkan melakukan pembersihan (flashing) instalasi
refrigerant dengan menggunakan Freon/Refrigerant
dan O2 (Oksigen)
3.4.3.5 Instalasi refrigerant harus di vacuum, dengan menggunakan vacuum
pump dan bukan di flashing.
3.4.3.6 Penyambungan kabel power dan kabel control antara indoor dan outdoor harus dipasang
(disambung) grounding/arde.
3.4.3.7 Penyambungan kabel power harus pada instalasi yang telah
dipersiapkan dan bukan menyambung dengan instalasi lain.
3.4.3.8
Sambungan antara pipa pembuangan air (drain) Indoor unit ke instalasi harus kuat dan tidak bocor
3.4.4 Didalam pelaksanaan Pemasangan instalasi AC tersebut, Pemilik/Penghuni
maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni tidak diperkenankan untuk
melakukan pekerjaan pembobokan dan pengikisan dinding lantai ataupun
langit-langit struktur.
( bersambung )
Komentar
Posting Komentar