FIT OUT Apartment dan Office (3)

3     TATATERTIB

4.1        Tata Tertib Pelaksanaan

Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib mematuhi peraturan/tata tertib standar kerja di gedung secara umum sebagaimana terlampir dan secara khusus mematuhi tata tertib yang disebutkan pada butir-butir berikut :

4.1.1   Umum

a.      Area Milik Bersama (diantaranya koridor, lobi, ruang ME, dll) harus dihindarkan dari bau dan debu yang ditimbulkan sehingga pintu menuju koridor harus ditutup.

b.   Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni diwajibkan untuk menjaga agar penghuni lain tidak terganggu dari kebisingan, bau tidak sedap dan debu yang ditimbulkan oleh pelaksanaan pekerjaan.

c.     AC yang telah terpasang dimatikan dan dibungkus untuk mencegah tertutupnya filter udara.

d.    Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni bertanggung jawab untuk menjaga agar Pelaksanaan Pekerjaan dan Pengangkutan material tidak merusak Benda dan Bagian Bersama “Gedung”, seperti tetapi tidak terbatas pada koridor, lobi, lantai (misalnya corring, dll), dinding (misalnya memaku sampai tembus ke dinding unit lain, dll).

e.     Para pekerja wajib menggunakan peralatan keamanan.

f.       Semua pekerjaan yang mengandung resiko tinggi, seperti resiko kebakaran, bekerja di ketinggian, tempat sempit, tempat gelap, bertegangan listrik, dll harus dilengkapi dengan peralatan safety yang memadai dan memenuhi persyaratan.

g.    Ijin Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disetujui harus dicantumkan pada pintu utama unit bagian luar.

h.    Wajib mengisi form Ijin Kerja, baik Ijin Kerja Biasa maupun Ijin Kerja dengan kondisi pekerjaan beresiko.

4.1.2   Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

a.    Setelah Grand Opening ,

a)       Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan “Gedung”, maka pelaksanaan pekerjaan perbaikan hanya dapat dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 pada hari kerja dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan pekerjaan pada hari Sabtu/Minggu dan Hari-hari Besar Nasional.
b)       Khusus Pekerjaan pembongkaran hanya dapat dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai pukul 14.00 pada hari kerja dan wajib disaksikan oleh salah satu staf dari DERT.

b.    Selama masa konstruksi “Gedung”,

a)       Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan selama jam kerja proyek, Kontraktor bisa mendapatkan informasinya melalui Manajemen Konstruksi.

b)      Khusus Pekerjaan pembongkaran hanya dapat dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai pukul 14.00 pada hari kerja dan wajib disaksikan oleh staf/teknisi Manajemen Proyek.


4.1.3   Pembuangan Sampah


a.     Puing-puing yang berupa potongan keramik, pembongkaran dinding, dan serpihan-serpihan padat ataupun sampah yang berupa cairan harus dimasukkan ke dalam kantong/karung plastik sebelum diangkut keluar dari areal lingkungan “Gedung” dan tidak boleh tercecer pada waktu pengangkutan.

b.     Sampah tersebut harus dibuang langsung keluar dari lingkungan “Gedung”.

c.     Dilarang menumpuk/menyimpan potongan-potongan kayu atau sampah bangunan di koridor atau di area Lobby Lift Service atau diluar area/unit apartemen yang sedang dikerjakan.



4.1.4   Keluar masuk barang

a.     Pemasukan barang/pengeluaran barang pada pukul 09.00 s/d pukul 17.00 pada hari Senin & Jum'at dengan dokumen/surat masuk jika mengeluarkan barang.

b.    Pengemudi kendaraan harus melapor ke pihak Sekuriti mengenai jumlah pekerja dan material yang dibawa masuk ke dalam unit.

c.    Transportasi material dari dan ke dalam bangunan melalui pintu utama harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan kerusakan, ketidak nyamanan dan kebisingan bagi penghuni lainnya.

d.    Pengangkatan material, alat-alat pekerjaan di dalam bangunan harus melalui lift service/lift barang, setelah melaporkan terlebih dahulu ke bagian keamanan. Ukuran dimensi kabin lift adalah 1,5 m (lebar) x 2,45 m (panjang) x 2,3 m (tinggi).

e.     Kontraktor berkewajiban melindungi dinding, langit-langit dan lantai kabin lift service/lift barang dari kemungkinan kerusakan akibat pengangkutan barang melalui lift service/lift barang dengan melapisi dinding dan lantai kabin lift dengan triplek atau karton tebal.

f.      Kerusakan yang terjadi pada dinding, langit-langit dan lantai kabin lift service/lift barang karena pengangkutan barang menjadi tanggungan kontraktor.

g.    Ketinggian maksimum kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area basement gedung adalah 2,20 meter.


4.2        Tata Tertib Pekerja

4.2.1     Mengenakan Tanda Pengenal

a.     Para pekerja di wajibkan untuk melengkapi diri dengan tanda pengenalnya masing-masing selama berada di lingkungan “Gedung”.

b.     Kartu Tanda Pengenal Pribadi Pekerja harus ditinggalkan di Pos Satpam dan dapat diambil kembali setelah pekerja selesai setiap hari.

c.     Pekerja tidak boleh menginap, apabila menginap, harus mendapatkan Surat Ijin Menginap di Pos Satpam, dan mengirimkan salinan ijin tersebut ke bagian PG.

4.2.2     Penggunaan Lift

a.    Pekerja hanya diperkenankan untuk menggunakan lift Barang untuk sampai ke unit.

b.    Pekerja dilarang untuk menahan pintu lift lebih dari 3 menit untuk memasukkan barang.

c.     Dilarang membanting/melempar benda yang akan diletakkan di lantai kabin Lift

4.2.3     Sopan Santun dan Tingkah Laku Pekerja

a.     Pekerja dilarang merokok di areal bersama di dalam bangunan (Koridor, Lift, Lobby, dsb).

b.    Pekerja dilarang untuk bergerombol/berkumpul di koridor sehingga menggangu sirkulasi orang yang akan lewat.

c.     Pekerja dilarang untuk masuk dengan cara apapun kedalam area ataupun unit yang bukan menjadi tanggung jawabnya sesuai data yang tercatat di Surat Ijin Bekerja.

d.    Pekerja dilarang untuk menggunakan fasilitas-fasilitas, alat kerja lain selain yang dibawanya sendiri.

e.     Pekerja dilarang untuk merusak, mengotori, menggores ataupun mencoret dengan cara apapun Benda-dan-Bagian-Bersama diluar unit (lift, dinding koridor, lobi, dsb).

f.     Pekerja wajib bertingkah santun kepada sernua pihak yang beraktifitas di “Gedung”.



  
5     SANGSI – SANGSI  


5.1.      Pelanggaran Batasan Perubahan

Pelanggaran atas Batasan Perubahan unit seperti yang tercantum pada Butir 3 diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

5.1.1.       Atas perintah PG melalui Kepala DERT, Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk menghentikan pekerjaan untuk sementara waktu dan Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni diminta untuk mengembalikan bentuk, fungsi dan warna benda-benda bersama seperti keadaan semula dalam waktu 2 x 24 jam.

5.1.2.      Akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas biaya jaminan pada setiap pelanggaran dengan ketentuan sebagai berikut : 

a.    Pelanggaran butir 3.1. yang berkaitan dengan Benda dan Bagian Bersama seperti tapi tidak terbatas; struktur bangunan, penampilan gedung (façade), dan lain-lain, dan pelanggaran butir 3.2. seperti tap tidak terbatas pada perubahan material dinding dan kamar mandi, akan dikenakan pemotongan minimal sebesar Rp. 300.000,- dan dapat lebih besar sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

b.    Setiap pelanggaran yang dilakukan pada instalasi bersama yang disebutkan dalam butir 3.3. akan dikenakan pemotongan minimal sebesar Rp. 200.000,- dapat lebih besar sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

c.    Jika menurut PG nilai kerusakan yang timbul sebagaimana dimaksud diatas 5.1.2.a dan 5.1.2.b lebih besar dari Deposit yang tersisa, maka Kepala DERT akan meminta tambahan Deposit kepada Pemilik/Penghuni berdasarkan estimasinya. Pekerjaan hanya bisa dilanjutkan jika Pemilik/Penghuni sudah menyampaikan bukti pembayaran ke PG melalui DEAK


5.2.      Pelanggaran Batasan Tata Tertib

Pelanggaran atas Tata Tertib seperti yang tercantum diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

5.2.1.      Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk menghentikan pekerjaan sementara waktu sampai permasalahan terselesaikan dan mendapatkan ijin untuk melanjutkan pekerjaan.

5.2.2.     Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk memperbaiki atau membersihkan semua benda-benda yang rusak/kotor akibat pelanggaran tersebut.

5.2.3.       Akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas biaya jaminan/Fit-out Deposit pada setiap pelanggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Pelanggaran yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1, akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap kejadian.

b.     Pelanggaran yang berkaitan dengan Tata Tertib Pekerja 4.2, akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap orang dan setiap kejadian.

c.     Pelanggaran yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1.1 yang menimbulkan kerusakan pada Benda dan Bagian Bersama baik yang ada di Area Bersama dan bukan Area Bersama sebagaimana butir 3.1, s/d 3.4, maka disamping mematuhi sangsi-sangsi yang disebutkan dalam butir 5.1.2, Pemilik/penghuni/kontraktor harus memperbaiki dan mengembalikan kondisi ke seperti semula dan DERT berhak memberhentikan sementara sampai dengan perbaikan selesai dilakukan.

d.    Pelanggaran yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1.3 membuang sampah tidak pada tempatnya/tidak membuang langsung keluar area gedung, akan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian serta dapat dihentikan pekerjaan fit out tersebut.



  
6     PETUNJUK UMUM  PELAKSANA PEKERJAAN RENOVASI SAJA 

1.          Tidak diperbolehkan membuat bobokan dan menanam instalasi (AC, Listrik maupun Data) pada dinding struktur (beton) dan dinding bersama dan semua Benda dan Bagian Bersama.

2.         Tidak diperbolehkan merubah desain dan warna area bersama (area service, balkon, dan pintu utama).

3.          Pembongkaran lantai keramik untuk area basah harus di-water-proofing kembali, terutama yang harus diperhatikan adalah sisi samping floor drain pipa pembuangan.

4.          Mengganti dinding partisi hanya diperbolehkan menggunakan material ringan yang pemasangannya tidak merusak slab lantai.

5.         Pekerjaan instalasi air dan listrik harus mendapat persetujuan dari PG melalui DERT.

6.          Keberadaan fire alarm system dan video-phone harus dipertahankan, kalaupun ada perubahan harus dikonfirmasikan dengan PG melalui DERT.

7.          Jika sudah ada Penghuni di sekitar lokasi kerja, pelaksanaan renovasi hanya boleh dilakukan pada hari Senin s/d Jumat, pukul 09.00 s/d 17.00 dan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan.

8.          Selama proses pelaksanaan renovasi, pintu utama yang berhubungan dengan koridor harus dalam keadaan tertutup.

9.          Selama pelaksanaan renovasi, Lembar Pemberitahuan Pekerjaan Renovasi harus ditempelkan di pintu utama.

10.      Pada saat memasukkan material dan alat-alat tidak boleh merusak dan mengotori bagian bersama dan keluar masuk pada saat renovasi baik untuk material, peralatan maupun pekerja diharuskan melalui jalur yang ditentukan dan menggunakan lift service.

11.      Puing-puing bekas renovasi harus dibuang keluar lingkungan “Gedung” dengan menggunakan kantong sampah dan dilarang membuang diruang sampah tangga darurat.

12.     Unit yang dikerjakan tidak mempunyai tunggakan kewajiban apapun terhadap PG maupun Penyelenggara Pembangunan “Gedung”. 


  

7     SANGSI PELANGGARAN TERTIB RENOVASI SAJA

1.         JAM KERJA

Jika sudah ada unit yang terhuni disekitar lokasi kerja, maka pelaksanaan pekerjaan di “Gedung” hanya dapat dilakukan pada pukul 09.00 s/d 17.00, Senin - Jumat. Tidak diperkenankan untuk melaksanakan pekerjaan pada hari Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional sebagaimana butir 4.1.2.

Denda Pelanggaran sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap kejadian, sesuai dengan butir 5.2.3.a

2.          PEMBUANGAN SAMPAH
Puing-puing berupa potongan keramik, bongkahan dinding dan serpihan-serpihan padat ataupun sampah yang berupa cairan harus dimasukkan ke dalam kantong plastik dan harus dibuang keluar dari areal lingkungan “Gedung” sebagaimana butir 4.1.3.a.

Denda Pelanggaran sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian sesuai dengan pernyataan butir 5.2.3.d

3.          PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG RENOVASI
Pengangkutan barang-barang renovasi dan alat-alat pekerjaan di dalam “Gedung” harus menggunakan lift barang sebagaimana butir 4.1.4.

Denda Pelanggaran sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap kejadian sesuai dengan pernyataan butir 5.2.3.a

4.       TATA TERTIB PEKERJA

a.    Pekerja wajib menggunakan tanda pengenal.
b.    Pekerja yang  menginap  harus  mendapatkan  Surat  Ijin  Menginap dari PG melalui Departemen Sekuriti dan Kebersihan (DESK).
c.    Pekerja hanya diperkenankan untuk menggunakan lift barang untuk sampai ke unit.
d.    Pekerja dilarang merokok di area bersama, di dalam gedung (Koridor, lift,lobby, dsb).
e.    Pekerja dilarang bergerombol berkumpul di koridor dan tempat umum.
f.     Pekerja dilarang menggunakan fasilitas atau alat kerja milik kontraktor lain.
g.    Pekerja wajib bertingkah laku sopan kepada penghuni.

Denda Pelanggaran sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap kejadian sesuai dengan pernyataan butir 5.2.3.b



  
8     PERSYARATAN PEKERJAAN RENOVASI / FIT-OUT*

Ø           Mengajukan permohonan untuk melakukan Fitting Out / Renovasi kepada PG melalui DERT.

Ø           Mengajukan gambar/lay-out perubahan ruang yang akan dilakukan untuk direview dan mendapatkan persetujuan dari DERT.

Ø           Mengajukan/Mengisi  Form   Izin   Bekerja yang  ditanda tangani  oleh  Kontraktor serta menyerahkan foto copy KTP pekerja dan penanggung jawab.

Ø           Membayar Fit Out Deposit sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Unit, yang dapat disetor langsung ke Bank ……. Cabang ……, atas nama “Gedung”, A/C: ……………, Bukti setor dapat di Fax ke No 021-……………. Pengembalian Fit Out Deposit dengan mengajukan surat permohonan pengembalian deposit dengan melampirkan Berita Acara Penyelesaian Fit Out, lampiran dokumen denda atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku selama fit out (jika ada), serta menyerahkan As Build Drawing yang telah ditanda-tangani oleh Pemilik, dan menyerahkan salinan As Build Drawing dalam bentuk Soft copy.

Ø           Bila terjadi ketidak-patuhan terhadap Petunjuk dan Panduan ini maka uang jaminan (Fit Out Deposit) akan diambil/dipotong sesuai dengan yang tertera dengan Petunjuk dan Panduan ini.

Ø           Bila terjadi kerusakan yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian,  maka uang jaminan (Fit Out Deposit) akan diambil/dipotong untuk biaya perbaikan dan apabila tidak mencukupi maka kekurangannya menjadi tanggung jawab Pemilik.

Ø           Mematuhi semua aturan-aturan yang berlaku di Proyek


Kontraktor Fitting Out                   Pemilik                              Building Management




_____________________        ____________________             _____________________
Tgl. ............................       Tgl. .............,......;......            Tgl. …………………………





*Kontraktor diminta meng-copy halaman ini untuk menjadi lembaran persetujuan terpisah yang ditandatangani oleh pihak terkait .

Komentar

  1. Maaf bos ku mengganggu , terima jasa :

    silahkan whatsapp / telp 0857-7611-2223

    1.pemasangan baru atau reposisi titik sprinker

    2.pemasangan baru atau reposisi titik hydrant

    3.pemasangan baru atau repodisititik dipuser ac ..
    4. Pemasangan instalasi air bersih atau air kotor..pemasangan closet,wastafel,urin­er, dan dll

    Bagi yg membutuhkan tenaga kami bisa menghubungi
    Telp / whatsapp . 085776112223

    BalasHapus

Posting Komentar