3
TATATERTIB
4.1
Tata Tertib
Pelaksanaan
Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni
wajib mematuhi peraturan/tata tertib standar kerja di gedung secara umum
sebagaimana terlampir dan secara khusus mematuhi tata tertib yang disebutkan
pada butir-butir berikut :
4.1.1 Umum
a. Area Milik Bersama (diantaranya koridor, lobi, ruang ME, dll)
harus dihindarkan dari bau dan debu yang ditimbulkan sehingga pintu menuju
koridor harus ditutup.
b. Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni diwajibkan untuk menjaga agar penghuni lain tidak terganggu
dari kebisingan, bau tidak sedap dan debu yang ditimbulkan oleh pelaksanaan
pekerjaan.
c. AC yang telah terpasang dimatikan dan dibungkus untuk mencegah
tertutupnya filter udara.
d.
Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh
Pemilik/Penghuni bertanggung jawab untuk menjaga agar Pelaksanaan Pekerjaan dan
Pengangkutan material tidak merusak Benda dan Bagian Bersama “Gedung”, seperti tetapi
tidak terbatas pada koridor, lobi, lantai (misalnya corring, dll), dinding (misalnya
memaku sampai tembus ke dinding unit lain, dll).
e. Para
pekerja wajib menggunakan peralatan keamanan.
f. Semua pekerjaan yang mengandung resiko tinggi, seperti resiko
kebakaran, bekerja di ketinggian, tempat sempit, tempat gelap, bertegangan
listrik, dll harus dilengkapi dengan peralatan safety yang memadai dan memenuhi persyaratan.
g.
Ijin Pelaksanaan Pekerjaan yang telah disetujui harus dicantumkan
pada pintu utama unit bagian luar.
h.
Wajib mengisi form Ijin Kerja, baik Ijin Kerja Biasa maupun Ijin
Kerja dengan kondisi pekerjaan beresiko.
4.1.2 Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan
a.
Setelah Grand Opening ,
a) Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan “Gedung”, maka pelaksanaan pekerjaan perbaikan hanya dapat dilaksanakan pada
pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 pada hari kerja dan tidak diperkenankan
untuk melaksanakan pekerjaan pada hari Sabtu/Minggu dan Hari-hari Besar
Nasional.
b) Khusus Pekerjaan pembongkaran hanya dapat dilaksanakan pada pukul
09.00 sampai pukul 14.00 pada hari kerja dan wajib disaksikan oleh salah satu
staf dari DERT.
b.
Selama masa konstruksi “Gedung”,
a) Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan selama jam kerja proyek,
Kontraktor bisa mendapatkan informasinya melalui Manajemen Konstruksi.
b) Khusus Pekerjaan pembongkaran hanya dapat dilaksanakan pada pukul
09.00 sampai pukul 14.00 pada hari kerja dan wajib disaksikan oleh staf/teknisi Manajemen Proyek.
4.1.3 Pembuangan
Sampah
a. Puing-puing yang berupa potongan keramik, pembongkaran dinding,
dan serpihan-serpihan padat ataupun sampah yang berupa cairan harus dimasukkan
ke dalam kantong/karung plastik sebelum diangkut keluar dari areal lingkungan “Gedung” dan
tidak boleh tercecer pada waktu pengangkutan.
b. Sampah tersebut harus dibuang langsung keluar dari lingkungan “Gedung”.
c. Dilarang menumpuk/menyimpan potongan-potongan kayu atau sampah
bangunan di koridor atau di area Lobby Lift Service atau diluar area/unit
apartemen yang sedang dikerjakan.
4.1.4
Keluar masuk barang
a. Pemasukan
barang/pengeluaran barang pada pukul 09.00 s/d pukul 17.00 pada hari Senin
& Jum'at dengan dokumen/surat masuk jika mengeluarkan barang.
b.
Pengemudi kendaraan harus melapor ke pihak Sekuriti mengenai jumlah pekerja dan material yang dibawa masuk
ke dalam unit.
c.
Transportasi material dari dan ke dalam bangunan melalui pintu
utama harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan kerusakan, ketidak
nyamanan dan kebisingan bagi penghuni lainnya.
d.
Pengangkatan material, alat-alat pekerjaan di dalam bangunan harus
melalui lift service/lift
barang, setelah melaporkan terlebih dahulu ke bagian keamanan. Ukuran dimensi kabin
lift adalah 1,5 m (lebar) x 2,45 m
(panjang) x 2,3 m (tinggi).
e. Kontraktor
berkewajiban melindungi dinding, langit-langit dan lantai kabin lift
service/lift barang dari kemungkinan kerusakan akibat pengangkutan barang
melalui lift service/lift barang dengan melapisi dinding dan lantai kabin lift
dengan triplek atau karton tebal.
f. Kerusakan
yang terjadi pada dinding, langit-langit dan lantai kabin lift service/lift
barang karena pengangkutan barang menjadi tanggungan kontraktor.
g.
Ketinggian maksimum kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area
basement gedung adalah 2,20 meter.
4.2
Tata Tertib Pekerja
4.2.1 Mengenakan Tanda Pengenal
a. Para pekerja di wajibkan untuk melengkapi diri dengan tanda
pengenalnya masing-masing selama berada di lingkungan “Gedung”.
b. Kartu Tanda Pengenal Pribadi Pekerja harus ditinggalkan di Pos
Satpam dan dapat diambil kembali setelah pekerja selesai setiap hari.
c. Pekerja tidak boleh menginap, apabila menginap, harus mendapatkan
Surat Ijin Menginap di Pos Satpam, dan mengirimkan salinan ijin tersebut ke
bagian PG.
4.2.2 Penggunaan
Lift
a.
Pekerja hanya diperkenankan untuk menggunakan lift Barang untuk sampai ke unit.
b.
Pekerja dilarang untuk menahan pintu lift lebih dari 3 menit untuk memasukkan barang.
c. Dilarang membanting/melempar benda yang akan diletakkan di lantai
kabin Lift
4.2.3 Sopan Santun
dan Tingkah Laku Pekerja
a. Pekerja dilarang merokok di areal bersama di dalam bangunan
(Koridor, Lift, Lobby, dsb).
b.
Pekerja dilarang untuk bergerombol/berkumpul di koridor sehingga
menggangu sirkulasi orang yang akan lewat.
c. Pekerja dilarang untuk masuk dengan cara apapun kedalam area
ataupun unit yang bukan menjadi tanggung jawabnya sesuai data yang tercatat di
Surat Ijin Bekerja.
d.
Pekerja dilarang untuk menggunakan fasilitas-fasilitas, alat kerja
lain selain yang dibawanya sendiri.
e. Pekerja dilarang untuk merusak, mengotori, menggores ataupun
mencoret dengan cara apapun Benda-dan-Bagian-Bersama diluar unit (lift, dinding koridor, lobi, dsb).
f.
Pekerja wajib bertingkah santun kepada sernua pihak yang
beraktifitas di “Gedung”.
5 SANGSI –
SANGSI
5.1. Pelanggaran
Batasan Perubahan
Pelanggaran atas Batasan Perubahan unit seperti
yang tercantum pada Butir 3 diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
5.1.1. Atas
perintah PG melalui Kepala DERT, Pemilik/Penghuni
maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk menghentikan
pekerjaan untuk sementara waktu dan Pemilik/Penghuni maupun Kontraktor yang
ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni diminta untuk mengembalikan bentuk, fungsi dan
warna benda-benda bersama seperti keadaan semula dalam waktu 2 x 24 jam.
5.1.2. Akan
dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas biaya jaminan pada setiap
pelanggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pelanggaran
butir 3.1. yang berkaitan dengan Benda dan Bagian Bersama seperti tapi tidak
terbatas; struktur bangunan, penampilan gedung (façade), dan lain-lain, dan
pelanggaran butir 3.2. seperti tap tidak terbatas pada perubahan material
dinding dan kamar mandi, akan dikenakan pemotongan minimal sebesar Rp.
300.000,- dan dapat lebih
besar sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
b.
Setiap
pelanggaran yang dilakukan pada instalasi bersama yang disebutkan dalam butir
3.3. akan dikenakan pemotongan minimal sebesar Rp. 200.000,- dapat lebih besar sesuai dengan tingkat kerusakan
yang ditimbulkan.
c.
Jika
menurut PG nilai kerusakan yang timbul sebagaimana dimaksud diatas 5.1.2.a dan
5.1.2.b lebih besar dari Deposit yang tersisa, maka Kepala DERT akan meminta tambahan Deposit kepada
Pemilik/Penghuni berdasarkan estimasinya. Pekerjaan hanya bisa dilanjutkan jika
Pemilik/Penghuni sudah menyampaikan bukti pembayaran ke PG melalui DEAK
5.2. Pelanggaran Batasan Tata
Tertib
Pelanggaran atas Tata Tertib seperti yang tercantum diatas akan
dikenakan sanksi sebagai berikut :
5.2.1. Pemilik/Penghuni
maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk menghentikan
pekerjaan sementara waktu sampai permasalahan terselesaikan dan mendapatkan
ijin untuk melanjutkan pekerjaan.
5.2.2.
Pemilik/Penghuni
maupun Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni wajib untuk memperbaiki
atau membersihkan semua benda-benda yang rusak/kotor akibat pelanggaran
tersebut.
5.2.3. Akan
dikenakan sanksi administrasi berupa pemotongan atas biaya jaminan/Fit-out Deposit pada setiap
pelanggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelanggaran
yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1, akan dikenakan pemotongan
sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap kejadian.
b. Pelanggaran
yang berkaitan dengan Tata Tertib Pekerja 4.2, akan dikenakan pemotongan
sebesar Rp. 50.000,- untuk setiap orang dan setiap kejadian.
c. Pelanggaran
yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1.1 yang menimbulkan kerusakan
pada Benda dan Bagian Bersama baik yang ada di Area Bersama dan bukan Area
Bersama sebagaimana butir 3.1, s/d 3.4, maka disamping mematuhi sangsi-sangsi
yang disebutkan dalam butir 5.1.2, Pemilik/penghuni/kontraktor harus
memperbaiki dan mengembalikan kondisi ke seperti semula dan DERT berhak
memberhentikan sementara sampai dengan perbaikan selesai dilakukan.
d.
Pelanggaran
yang berkaitan dengan Tata Tertib Pelaksanaan 4.1.3 membuang sampah tidak pada
tempatnya/tidak membuang langsung keluar area gedung, akan dikenakan pemotongan
sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian serta dapat dihentikan pekerjaan
fit out tersebut.
6 PETUNJUK UMUM PELAKSANA PEKERJAAN RENOVASI SAJA
1. Tidak
diperbolehkan membuat bobokan dan menanam instalasi (AC, Listrik maupun Data)
pada dinding struktur (beton) dan dinding bersama dan semua Benda dan Bagian Bersama.
2. Tidak
diperbolehkan merubah desain dan warna area bersama (area service, balkon, dan pintu utama).
3. Pembongkaran
lantai keramik untuk area basah harus di-water-proofing
kembali, terutama yang harus diperhatikan adalah sisi samping floor drain pipa pembuangan.
4. Mengganti
dinding partisi hanya diperbolehkan menggunakan material ringan yang pemasangannya tidak merusak slab lantai.
5. Pekerjaan
instalasi air dan listrik harus mendapat persetujuan dari PG melalui DERT.
6. Keberadaan
fire alarm system dan video-phone harus dipertahankan,
kalaupun ada perubahan harus dikonfirmasikan dengan PG melalui DERT.
7. Jika
sudah ada Penghuni di sekitar lokasi kerja, pelaksanaan renovasi hanya boleh
dilakukan pada hari Senin s/d Jumat, pukul 09.00 s/d 17.00 dan pada hari Sabtu,
Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan.
8. Selama
proses pelaksanaan renovasi, pintu utama yang berhubungan dengan koridor harus
dalam keadaan tertutup.
9. Selama
pelaksanaan renovasi, Lembar Pemberitahuan Pekerjaan Renovasi harus ditempelkan
di pintu utama.
10. Pada
saat memasukkan material dan alat-alat tidak boleh merusak dan mengotori bagian
bersama dan keluar masuk pada saat renovasi baik untuk material, peralatan
maupun pekerja diharuskan melalui jalur yang ditentukan dan menggunakan lift service.
11. Puing-puing
bekas renovasi harus dibuang keluar lingkungan “Gedung” dengan menggunakan kantong sampah dan
dilarang membuang diruang sampah tangga darurat.
12.
Unit
yang dikerjakan tidak mempunyai tunggakan kewajiban apapun terhadap PG maupun Penyelenggara
Pembangunan “Gedung”.
7 SANGSI PELANGGARAN TERTIB
RENOVASI SAJA
1. JAM KERJA
Jika sudah ada unit yang terhuni disekitar lokasi kerja,
maka pelaksanaan pekerjaan di “Gedung” hanya
dapat dilakukan pada pukul 09.00 s/d 17.00, Senin - Jumat. Tidak diperkenankan
untuk melaksanakan pekerjaan pada hari Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional
sebagaimana butir 4.1.2.
Denda Pelanggaran sebesar Rp.
100.000,- untuk
setiap kejadian, sesuai dengan butir 5.2.3.a
2. PEMBUANGAN SAMPAH
Puing-puing berupa potongan keramik, bongkahan dinding
dan serpihan-serpihan padat ataupun sampah yang berupa cairan harus dimasukkan
ke dalam kantong plastik dan harus dibuang keluar dari areal lingkungan “Gedung” sebagaimana butir 4.1.3.a.
Denda Pelanggaran sebesar Rp. 500.000,- untuk setiap kejadian sesuai
dengan pernyataan butir 5.2.3.d
3. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG RENOVASI
Pengangkutan barang-barang renovasi dan alat-alat
pekerjaan di dalam “Gedung” harus
menggunakan lift barang
sebagaimana butir 4.1.4.
Denda Pelanggaran sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap kejadian sesuai
dengan pernyataan butir 5.2.3.a
4. TATA TERTIB PEKERJA
a.
Pekerja
wajib menggunakan tanda pengenal.
b.
Pekerja
yang menginap harus
mendapatkan Surat Ijin
Menginap dari PG melalui Departemen Sekuriti dan Kebersihan (DESK).
c.
Pekerja
hanya diperkenankan untuk menggunakan lift barang untuk sampai ke unit.
d.
Pekerja
dilarang merokok di area bersama, di dalam gedung (Koridor, lift,lobby, dsb).
e.
Pekerja
dilarang bergerombol berkumpul di koridor dan tempat umum.
f.
Pekerja
dilarang menggunakan fasilitas atau alat kerja milik kontraktor lain.
g.
Pekerja
wajib bertingkah laku sopan kepada penghuni.
Denda Pelanggaran sebesar
Rp. 50.000,- untuk
setiap kejadian sesuai dengan pernyataan butir 5.2.3.b
8 PERSYARATAN
PEKERJAAN RENOVASI / FIT-OUT*
Ø Mengajukan permohonan
untuk melakukan Fitting Out / Renovasi
kepada PG melalui DERT.
Ø Mengajukan gambar/lay-out perubahan ruang yang akan
dilakukan untuk direview dan mendapatkan persetujuan dari DERT.
Ø Mengajukan/Mengisi Form
Izin Bekerja yang ditanda tangani oleh
Kontraktor serta menyerahkan foto copy KTP pekerja
dan penanggung jawab.
Ø Membayar Fit Out Deposit sebesar Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk Unit, yang dapat disetor langsung ke Bank …….
Cabang ……, atas nama “Gedung”, A/C: ……………, Bukti setor dapat di
Fax ke No 021-……………. Pengembalian Fit
Out Deposit dengan mengajukan surat permohonan pengembalian deposit
dengan melampirkan Berita Acara Penyelesaian Fit Out, lampiran dokumen denda atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
selama fit out (jika ada),
serta menyerahkan As Build Drawing yang telah
ditanda-tangani oleh Pemilik, dan menyerahkan salinan As Build Drawing dalam bentuk Soft copy.
Ø Bila terjadi
ketidak-patuhan terhadap Petunjuk dan Panduan ini maka uang jaminan (Fit Out
Deposit) akan diambil/dipotong sesuai dengan yang tertera dengan Petunjuk dan
Panduan ini.
Ø Bila terjadi kerusakan
yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian, maka uang jaminan (Fit Out Deposit) akan
diambil/dipotong untuk biaya perbaikan dan apabila tidak mencukupi maka
kekurangannya menjadi tanggung jawab Pemilik.
Ø Mematuhi semua
aturan-aturan yang berlaku di Proyek
Kontraktor Fitting
Out Pemilik Building Management
_____________________ ____________________ _____________________
Tgl. ............................ Tgl. .............,......;...... Tgl. …………………………
*Kontraktor diminta
meng-copy halaman ini untuk menjadi lembaran persetujuan terpisah yang ditandatangani
oleh pihak terkait .
Maaf bos ku mengganggu , terima jasa :
BalasHapussilahkan whatsapp / telp 0857-7611-2223
1.pemasangan baru atau reposisi titik sprinker
2.pemasangan baru atau reposisi titik hydrant
3.pemasangan baru atau repodisititik dipuser ac ..
4. Pemasangan instalasi air bersih atau air kotor..pemasangan closet,wastafel,uriner, dan dll
Bagi yg membutuhkan tenaga kami bisa menghubungi
Telp / whatsapp . 085776112223