Buku Fit Out
Berikut akan kami sampaikan contoh buku yang dibuat oleh pengelpla gedung dalam melakukan pengaturan pelaksanaan Fit Out/ Renovasi.
PENDAHULUAN
Pengelola Gedung mengucapkan selamat datang kepada para
Pemilik, baik kepada Pemilik yang akan menjadikan gedung ini sebagai tempat hunian
utama bersama keluarga tercinta maupun kepada Pemilik yang menjadikan sebagai
aset investasi yang menjanjikan di masa datang.
Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi
unit ini dibuat untuk membantu memudahkan Pemilik dalam berkoordinasi dengan
(i) Kontraktor yang dipilih oleh Pemilik sendiri,
(ii) Penyelenggara Pembangunan gedung, dan
(iii) Pengelola Gedung.
Dengan buku ini diharapkan Pelaksana/Kontraktor yang ditunjuk Oleh
Pemilik dapat melaksanakan pekerjaannya/kewajibannya sesuai dengan rencana/design yang disetujui Pemilik, namun
tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bangunan Strata-Title (Rumah Susun). Oleh
karena itu untuk memudahkan Pemilik, Pemilik dapat menghubungi Pengelola Gedung selama PPRS belum terbentuk.
Dalam buku Petunjuk atau Panduan ini, pekerjaan Fit-Out menyeluruh unit ruangan dan
Pekerjaan Renovasi sebagian kecil atau besar ruangan, tidak terlalu dibedakan, karena
memang tidak ada perbedaan yang substantif dari sisi peraturan dan tata tertib,
kecuali hanya volume pekerjaan.
Buku Petunjuk dan Panduan ini memuat syarat-syarat Administrasi
dan Batasan Perubahan yang harus diketahui dan dimengerti oleh Pemilik/Penghuni
dan Supervisor/Mandor pelaksana Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni,
juga memuat Tata Tertib Pelaksanaan dan Sanksi-sanksi yang wajib diketahui dan
dimengerti oleh setiap pihak terkait termasuk pekerja-pekerja pelaksana.
Diluar Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi
unit ini, semua kontraktor yang bekerja harus mematuhi standar kerja di gedung
bertingkat tinggi yang akan dikeluarkan secara terpisah oleh Pengelola Gedung.
Jakarta,
Pengelola Gedung
1. Definisi – definisi
Dalam Buku Panduan Fit
Out/ Renovasi ini yang dimaksud dengan:
1.1. Rumah Susun adalah Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian “Gedung” yang untuk
selanjutnya disebut “Gedung” yang berlokasi dan terletak di Jalan ................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai
bangunan Strata-Title berkonsep
heedful, health, hospital, high living, happy, homey, hygiene dan handy, dengan
multi fungsi meliputi :
a. Non Hunian yang terdiri dari Retail, dan Kantor.
b. Hunian yang terdiri dari apartemen hunian dan Service Apartemen
(Apartel)
1.2. Unit adalah satuan-satuan Rumah Susun “Gedung”, yang
merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang dikonstruksikan secara fungsional dalam arah Vertikal
dan Horisontal dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah
yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang
terletak di Jalan .........................., Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
1.3. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Unit dan memenuhi
syarat sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
1.4. Penghuni adalah perseorangan sebagai pemilik dan atau pihak lain yang
mendapat kewenangan dari pemilik, dan atau penyewa untuk area hunian;
perseorangan atau badan hukum untuk area bukan hunian; yang semuanya secara
nyata berdiam dan atau menempati serta memanfaatkan Unit.
1.5. Perhimpunan Penghuni Rumah Susun adalah
perhimpunan
yang anggota-anggotanya terdiri dari pihak-pihak atau subyek hukum yang
memiliki, menyewa, atau memanfaatkan Unit berdasarkan hubungan hukum tertentu
dan selanjutnya disebut sebagai Perhimpunan Penghuni.
1.6. Pengelola Gedung (PG) adalah Badan
yang dibentuk atau yang ditunjuk Penyelenggara Pembangunan untuk melakukan
pengelolaan “Gedung”. Setelah Perhimpunan Penghuni terbentuk, Pengelola Gedung akan
dibentuk atau ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni.
1.7. Badan Pengelola adalah badan
yang dibentuk oleh
Perhimpunan Penghuni untuk menyelenggarakan Pengelolaan yang meliputi
pengawasan terhadap penggunaan Benda-dan-Bagian-Bersama, Tanah-Bersama dan
pemeliharaan serta perbaikannya.
KTPG (Kantor Pengelola
Gedung) adalah kantor pengelola gedung “Gedung”. Kantor Pengelola Gedung beserta jajarannya melakukan pengelolaan “Gedung” yang
meliputi pengawasan
terhadap penggunaan Benda dan Bagian-Bersama dan Tanah Bersama dan pemeliharaan
serta perbaikannya dan bertanggung jawab kepada Pengembang sebelum perhimpunan penghuni
terbentuk.
Organisasi PGHT akan terdiri dari 6
Departemen :
1.
Departemen
Rekayasa Teknik/ Engineering/ DERT
2.
Departemen
Sekuriti dan Kebersihan/ DESK
3.
Departemen
Layanan Penghuni/ Tenant Relation/ DELP
4.
Departemen
Promosi dan Advertensi/ Marketing/ DEPA
5.
Departemen
Akunting dan Keuangan/ DEAK
6.
Departemen
Legal dan General Affair/ DLGA
1.8. Penyelenggara Pembangunan adalah Perseroan Terbatas
"PT Gedung", berdomisili di........................................, yang
telah membangun “Gedung”.
1.9. Bagian Bersama adalah bagian dari “Gedung” yang
dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi
dengan Unitnya, seperti ruang untuk umum, ruang tangga, kolam renang, ruang gymnastic,
, lift, pondasi, kolom balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga,
saluran-saluran, pipa-pipa, ruang out door AC, ruang genset, jaringan-jaringan
listrik, telekomunikasi, selasar, tempat parkir dan lain-lain yang sejenis.
1.10. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan Bagian Bersama dari Rumah Susun “Gedung” tetapi
terletak di atas Tanah Bersama yang dimiliki, digunakan dan dinikmati bersama
secara tidak terpisah dari Unitnya, seperti pertamanan, pagar dan dinding luar,
dan lain-lain yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan “Gedung”.
1.11. Tanah Bersama adalah berupa
sebidang tanah yang batas - batasnya telah ditetapkan dalam Surat Ukur Nomor;
…….. tanggal ………. yang merupakan salinan dari peta bidang Tgl. ………… No. ……… dan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: …….yang diterbitkan pada tanggal ……….. yang
merupakan penggabungan HGB No. ……, No. ……, No. ….., No. ….., No. …. dan No.
……; digunakan atas dasar hak kepemilikan bersama secara tidak terpisah
yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan Rumah Susun “Gedung” berikut
fasilitas-fasilitasnya.
1.12. Lingkungan Rumah Susun adalah sebidang tanah
dengan batas-batas yang jelas, terletak di Jalan ............................. Jakarta,
dimana di atasnya terdapat bangunan-bangunan gedung bertingkat yang
dipergunakan sebagai Hunian dan Bukan Hunian yang menerapkan kepemilikan
berdasarkan sistem Hak Milik atas Satuan Rumah Susun termasuk prasarana dan
fasilitasnya yang secara keseluruhan merupakan kesatuan - tempat pemukiman.
1.13. Pengelolaan adalah seluruh
pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, pemeliharaan, perbaikan, termasuk
seluruh kegiatan-kegiatan administrasi yang terkait pada seluruh Bagian
Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dalam lingkup Rumah susun “Gedung” .
1.14. Daftar Penghuni adalah buku yang berisi data-data mengenai
Penghuni dan yang berkaitan dengan Penghunian atas Unit. Hal-hal yang
dicantumkan dalam daftar ini meliputi nama Penghuni, nomor Unit, tanggal
penggunaan/pengalihan manfaat Unit, lamanya pengalihan manfaat, tanggal
peralihan kepemilikan, dan hal hal lain yang terkait.
1.15. KONTRAKTOR adalah Kontraktor yang
mengerjakan pekerjaan di “Gedung” yang kehadirannya berdasarkan Surat Perintah
Kerja yang sah yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pembangunan, Pengelola
Gedung, Pemilik maupun Penghuni.
bersambung
Komentar
Posting Komentar