FIT OUT Apartment dan Office (1)

Buku Fit Out

Berikut akan kami sampaikan contoh buku yang dibuat oleh pengelpla gedung dalam melakukan pengaturan pelaksanaan Fit Out/ Renovasi.

PENDAHULUAN

Pengelola Gedung mengucapkan selamat datang kepada para Pemilik, baik kepada Pemilik yang akan menjadikan gedung ini sebagai tempat hunian utama bersama keluarga tercinta maupun kepada Pemilik yang menjadikan sebagai aset investasi yang menjanjikan di masa datang.

Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini dibuat untuk membantu memudahkan Pemilik dalam berkoordinasi dengan

(i)   Kontraktor yang dipilih oleh Pemilik sendiri,
(ii)  Penyelenggara Pembangunan gedung, dan
(iii) Pengelola Gedung.

Dengan buku ini diharapkan Pelaksana/Kontraktor yang ditunjuk Oleh Pemilik dapat melaksanakan pekerjaannya/kewajibannya sesuai dengan rencana/design yang disetujui Pemilik, namun tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam bangunan Strata-Title (Rumah Susun). Oleh karena itu untuk memudahkan Pemilik, Pemilik dapat menghubungi Pengelola Gedung selama PPRS belum terbentuk.

Dalam buku Petunjuk atau Panduan ini, pekerjaan Fit-Out menyeluruh unit ruangan dan Pekerjaan Renovasi sebagian kecil atau besar ruangan, tidak terlalu dibedakan, karena memang tidak ada perbedaan yang substantif dari sisi peraturan dan tata tertib, kecuali hanya volume pekerjaan.

Buku Petunjuk dan Panduan ini memuat syarat-syarat Administrasi dan Batasan Perubahan yang harus diketahui dan dimengerti oleh Pemilik/Penghuni dan Supervisor/Mandor pelaksana Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemilik/Penghuni, juga memuat Tata Tertib Pelaksanaan dan Sanksi-sanksi yang wajib diketahui dan dimengerti oleh setiap pihak terkait termasuk pekerja-pekerja pelaksana.

Diluar Petunjuk dan Panduan Fit-Out/Renovasi unit ini, semua kontraktor yang bekerja harus mematuhi standar kerja di gedung bertingkat tinggi yang akan dikeluarkan secara terpisah oleh Pengelola Gedung.

Jakarta,
Pengelola Gedung 


 1.  Definisi – definisi

Dalam Buku Panduan Fit Out/ Renovasi ini yang dimaksud dengan:

1.1.     Rumah Susun adalah Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian “Gedung” yang untuk selanjutnya disebut “Gedung” yang berlokasi dan terletak di Jalan ................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai bangunan Strata-Title berkonsep heedful, health, hospital, high living, happy, homey, hygiene dan handy, dengan multi fungsi meliputi :

a.    Non Hunian yang terdiri dari Retail, dan Kantor.

b.    Hunian yang terdiri dari apartemen hunian dan Service Apartemen (Apartel)

1.2.     Unit adalah satuan-satuan Rumah Susun “Gedung”, yang merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang dikonstruksikan secara fungsional dalam arah Vertikal dan Horisontal dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang terletak di Jalan .........................., Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

1.3.     Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Unit dan memenuhi syarat sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

1.4.     Penghuni adalah perseorangan sebagai pemilik dan atau pihak lain yang mendapat kewenangan dari pemilik, dan atau penyewa untuk area hunian; perseorangan atau badan hukum untuk area bukan hunian; yang semuanya secara nyata berdiam dan atau menempati serta memanfaatkan Unit.

1.5.     Perhimpunan Penghuni Rumah Susun adalah perhimpunan yang anggota-anggotanya terdiri dari pihak-pihak atau subyek hukum yang memiliki, menyewa, atau memanfaatkan Unit berdasarkan hubungan hukum tertentu dan selanjutnya disebut sebagai Perhimpunan Penghuni.

1.6.     Pengelola Gedung (PG) adalah Badan yang dibentuk atau yang ditunjuk Penyelenggara Pembangunan untuk melakukan pengelolaan “Gedung”. Setelah Perhimpunan Penghuni terbentuk, Pengelola Gedung akan dibentuk atau ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni.

1.7.     Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni untuk menyelenggarakan Pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda-dan-Bagian-Bersama, Tanah-Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya.

KTPG (Kantor Pengelola Gedung) adalah kantor pengelola gedung “Gedung”. Kantor Pengelola Gedung beserta jajarannya melakukan pengelolaan “Gedung” yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan Benda dan Bagian-Bersama dan Tanah Bersama dan pemeliharaan serta perbaikannya dan bertanggung jawab kepada Pengembang sebelum perhimpunan penghuni terbentuk.

Organisasi PGHT akan terdiri dari 6 Departemen :

1.    Departemen Rekayasa Teknik/ Engineering/ DERT
2.    Departemen Sekuriti dan Kebersihan/ DESK
3.    Departemen Layanan Penghuni/ Tenant Relation/ DELP
4.    Departemen Promosi dan Advertensi/ Marketing/ DEPA
5.    Departemen Akunting dan Keuangan/ DEAK
6.    Departemen Legal dan General Affair/ DLGA

1.8.     Penyelenggara Pembangunan adalah Perseroan Terbatas "PT Gedung", berdomisili di........................................,  yang telah membangun “Gedung”.

1.9.     Bagian Bersama adalah bagian dari “Gedung” yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan Unitnya, seperti ruang untuk umum, ruang tangga, kolam renang, ruang gymnastic, , lift, pondasi, kolom balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, saluran-saluran, pipa-pipa, ruang out door AC, ruang genset, jaringan-jaringan listrik, telekomunikasi, selasar, tempat parkir dan lain-lain yang sejenis.

1.10.   Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan Bagian Bersama dari Rumah Susun “Gedung” tetapi terletak di atas Tanah Bersama yang dimiliki, digunakan dan dinikmati bersama secara tidak terpisah dari Unitnya, seperti pertamanan, pagar dan dinding luar, dan lain-lain yang sifatnya terpisah dari struktur bangunan “Gedung”.

1.11.   Tanah Bersama adalah berupa sebidang tanah yang batas - batasnya telah ditetapkan dalam Surat Ukur Nomor; …….. tanggal ………. yang merupakan salinan dari peta bidang Tgl. ………… No. ……… dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: …….yang diterbitkan pada tanggal ……….. yang merupakan penggabungan HGB No. ……, No. ……, No. ….., No. ….., No. …. dan No. ……; digunakan atas dasar hak kepemilikan bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan Rumah Susun “Gedung” berikut fasilitas-fasilitasnya.

1.12.   Lingkungan Rumah Susun adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas, terletak di Jalan ............................. Jakarta, dimana di atasnya terdapat bangunan-bangunan gedung bertingkat yang dipergunakan sebagai Hunian dan Bukan Hunian yang menerapkan kepemilikan berdasarkan sistem Hak Milik atas Satuan Rumah Susun termasuk prasarana dan fasilitasnya yang secara keseluruhan merupakan kesatuan - tempat pemukiman.

1.13.   Pengelolaan adalah seluruh pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional, pemeliharaan, perbaikan, termasuk seluruh kegiatan-kegiatan administrasi yang terkait pada seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dalam lingkup Rumah susun “Gedung” .

1.14.   Daftar Penghuni adalah buku yang berisi data-data mengenai Penghuni dan yang berkaitan dengan Penghunian atas Unit. Hal-hal yang dicantumkan dalam daftar ini meliputi nama Penghuni, nomor Unit, tanggal penggunaan/pengalihan manfaat Unit, lamanya pengalihan manfaat, tanggal peralihan kepemilikan, dan hal hal lain yang terkait.

1.15.   KONTRAKTOR adalah Kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di “Gedung” yang kehadirannya berdasarkan Surat Perintah Kerja yang sah yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pembangunan, Pengelola Gedung, Pemilik maupun Penghuni.



bersambung





Komentar